Artikel menarik seputar kehidupan kita sehari-hari

Senin, 31 Maret 2014

On 3:33:00 AM by AditFK in , ,    No comments

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.


EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan maslah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebtral.
Tetapi pemaparan jangka panjang disertai dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan ) pernafasan.
Tips Pencegahan Narkoba

Perilaku yang menyimpang disebabkan oleh kurang kejujuran dan keterbukaan dari seseorang. Perilaku-perilaku itu antara lain seperti mengambil barang yang bukan miliknya, berbohong, menipu, memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan, melawan orang tua, mabuk-mabukan, dsb.

Seseorang bisa berlaku menyimbpang salah satunya dikarenakan takut untuk berbuat jujur karena apabila dia jujur maka akan terungkap semua kebohongannya dan orang akan kecewa. Hal lain yang membuat kita susah jujur karena dengan berbohong kita akan merasa aman dan semua kesalahan-kesalahan yang kita perbuat tidak akan pernah dipermasalahkan hingga kebohongan tersebut terungkap. Semakin sering kita berbohong maka akan semakin sulit untuk kita berkata jujur dan kita akan semakin menutup diri dikarenakan kebohongan-kebohongan yang terlalu banyak disimpan.

Begitu pula jika kita memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh orang lain maka kita merasakan bebas melakukan hal-hal yang kita ingin perbuat walaupun perbuatan itu salah.

Perilaku menyimpang tidak dapat didiamkan saja, berikut cara mengatasinya adalah :
1.) Selalu berkata jujur dan terbuka walaupun akan mengecewakan orang lain. Karena dengan
berkata jujur dan terbuka orang lain dapat membantu kita mencari solusi atas masalah-
masalah yang kita hadapi.
2.)Menjaga sebaik mungkin kesempatan dan kepercayaan yang diberikan orang lain.
3.)Menerima diri apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki.
4.)Lebih mendekati diri ke Tuhan
5.)Selalu memikirkan perbuatan-perbuatan yang akan kita lakukan, baik dari sisi positif maupun sisi negatif sehingga kita mampu menahan diri untuk berbuat hal-hal yang menyimpang.


BAHAYA ……. NARKOBA JENIS BARU


Perlu kita waspadai, telah beredar disekolah-sekolah sesuatu hal yang dapat berdampak negatif.

Crystal berbentuk bulat, mirip dengan permen POP ROCK rasa Strawbery (kalau kita kemut bisa menari di dalam mulut). Aromanya persis seperti Strawbery dan saat ini sudah beredar bebas di lingkungan sekolah. Namanya “Straberry Meth” atau “Strawberry Quick”

Dalam benak anak-2 kita pasti terpikir bahwa barang tersebut adalah PERMEN (gula-gula), berhati-hatilah karena permen ini dapat m eny ebabkan kondisi sang anak bisa masuk RS. Selain rasa diatas dapat juga dalam rasa Coklat, kacang, Cola, chery, anggur dan rasa jeruk.

Peringatkan anak kita untuk tidak menerima Permen Jenis ini dari orang-2 yang tidak kita kenal, meskipun dari teman mereka atau dari siapapun.

Sampaikan pesan ini ke yang lain untuk mencegah terjadinya hal-2 yang tidak kita inginkan.

(dapat dari berbagai milis tp ga tau asalnya dr mana ;-( )

Tolong konfirmasinya dari yang lebih tahu yaaaa..


Sumber 

0 komentar:

Posting Komentar